LIKUIDASI
DEFINISI LIKUIDASI DAN PERBEDAANNYA DENGAN DISOLUSI
Likuidasi
Likuidasi adalah berhentinya kegiatan operasi perusahaan
(pembubaran usaha) secara keseluruhan dengan menjual sebagian atau seluruh
aktiva perusahaan, membayar semua utang pajak, kewajiban pada pihak ketiga dan
sisanya dibagikan kepada para sekutu sesuai dengan rasio laba / rugi.
Berhentinya persekutuan sebagai bisnis mencakup penghentian
aktivitas bisnis persekutuan yang disebut entitas likuidasi persekutuan.
Likuidasi persekutuan mencakup konversi aktiva bukan kas menjadi kas, pengakuan
untung dan rugi selama masa likuidasi, pembayaran kewajiban, dan distribusi kas
kepada sekutu pada saat berakhirnya usaha. Laporan keuangan utama untuk
likuidasi persekutuan ialah laporan likuidasi persekutuan yang meringkas
seluruh transaksi dan peristiwa finansial selama masa likuidasi. Laporan ini
juga digunakan sebagai dokumen resmi untuk likuidasi yang dilakukan melalui
pengadilan.
Likuidasi sederhana mengacu pada konversi seluruh aktiva
menjadi kas sebelum distribusi dilakukan kepada sekutu. Ketika persekutuan
dilikuidasi dengan pendistribusian bertahap kepada sekutu, kas didistribusikan
kepada sekutu setelah kewajiban dibayar, tetapi sebelum untung ataupun rugi
likuidasi diakui. Untuk mencegah pembayaran yang berlebihan kepada sekutu,
jumlah kas yang didistribusikan dihitung dengan dua asumsi yaitu seluruh sekutu
secara pribadi tidak likui dan seluruh aktiva bukan kas rugi. Dengan asumsi ini
ada dua pendekatan utama untuk menghitung jumlah pembayaran aman kepada sekutu
pada tiap tahap distribusi. Pendekatan pertama ialah menyiapkan skedul
pembayaran aman untuk setiap tahap distribusi dan pendekatan kedua adalah
menyiapkan rencana distribusi kas yang digunakan selama proses likuidasi.
Disolusi
Masuknya sekutu baru atau pengunduran diri sekutu lama atau
meninggalnya sekutu lama akan mengakibatkan disolusi (pembubaran) persekutuan.
Tetapi disolusi tidak selalu terjadi dengan berhentinya operasi persekutuan
atau berhentinya usaha dan akuntansi persekutuan. Disolusi persekutuan menurut
Undang-undang adalah "perubahan pada hubungan sekutu ketika ada sekutu
yang tidak lagi terlibat dalam menjalankan usaha yang berbeda dengan
penyelesaian (winding up) usaha tersebut (Bagian 29 Undang-undang).
Disolusi persekutuan adalah berubahnya para hubungan sekutu
yang menyebabkan berhentinya persekutuan sebagai entitas hukum. Pada disolusi,
entitas persekutuan bisa berjalan terus jika ada perjanjian baru.
Ketika persekutuan secara hukum resmi disolusi, baik dengan
masuknya sekutu baru atau dengan pengunduran diri atau meninggalnya sekutu
lama, suatu perjanjian persekutuan baru perlu dibuat untuk kelanjutan usaha
persekutuan.
PROSES LIKUIDASI
Pada
umumnya likuidasi persekutuan menyangkut hal-hal:
- Mengkonversi aktiva nonkas menjadi kas.
- Mengakui
keuntungan dan kerugian dan biaya likuidasi yang timbul selama masa likuidasi.
- Menyelesaikan seluruh kewajiban.
- Mendistribusikan kas kepada sekutu berdasarkan saldo akhir
kas mereka.
Penjelasan umum mengenai proses likuidasi mengasumsikan
bahwa persekutuan mampu membayar hutang-hutangnya, dengan kata lain aktiva yang
dimiliki melebihi kewajiban.
Aturan dalam mendistribusikan aktiva dalam likuidasi
persekutuan dibuat bertingkat sesuai prioritas:
-
Jumlah yang dipinjam dari kreditur yang bukan sekutu
-
Jumlah yang dipinjam dari sekutu selain untuk modal dan laba
-
Jumlah yang harus diberikan kepada sekutu sesuai kepemilikannya
Seluruh saldo laba atau rugi dan prive harus ditutup ke
perkiraan modal sebelum distribusi dilakukan. Kekayaan persekutuan tidak boleh
didistribusikan kepada sekutu yang memiliki saldo modal negative. Maka dari itu
saldo pinjaman sekutu harus ditutup dengan saldo modal untuk menentukan jumlah
yang dibagikan kepada sekutu. Ketika jumlah yang akan dibagikan kepada sekutu
tertentu telah ditentukan, saldo pinjaman sekutu itu harus dikurangi sebelum
perkiraan modalnya dikurangi.
Likuidasi
Persekutuan Sederhana
Likuidasi persekutuan yang sederhana mengkonversi seluruh
aktiva sekutu menjadi kas dan mendistribusikan kas kepada sekutu pada
penyelesaian akhir persekutuan. Jumlah kas yang didistribusikan kepada sekutu
sama dengan saldo modal masing-masing setelah seluruh kerugian yang terjadi
dari likuidasi diakui. Kerugian selama likuidasi dibebankan langsung ke perkiraan
modal. Rasio pembagian laba dan rugi digunakan selama likuidasi kecuali jika
perjanjian persekutuan menyebutkan metode pembagian laba dan rugi yang lain
selama likuidasi. Jika dalam perjanjian menyebutkan penyisihan untuk gaji
dan bunga, maka rasio pembagian sisal aba dan rugi yang digunakan selama
likuidasi. Ini dikarenakan keuntungan dan kerugian atas likuidasi merupakan
penyesuaian atas laba sebelumnya yang akan dibagikan dengan rasio pembagian
laba sisa, jika telah diakui sebelum disolusi.
Saldo
Modal Debit dalam Persekutuan yang Likuid
Dalam melikuidasi persekutuan yang likuid, sumber dana yang
tersedia dipakai untuk membayar kreditur dan sisanya dibagikan untuk sekutu.
Tetapi proses likuidasi bisa saja menghasilkan kerugian yang menyebabkan
perkiraan modal sekutu menjadi bersaldo debit. Jika ini terjadi, sekutu yang
memiliki saldo debit tersebut mempunyai kewajiban terhadap sekutu yang modalnya
bersaldo kredit, dan mereka diminta untuk menggunakan harta pribadi mereka
untuk menyelesaikan kewajibannya. Apabila sekutu yang memiliki saldo debit
tidak memiliki harta ppribadi, maka sekutu yang masih memilikii kekayaan
diasumsikan rugi sebesar saldo debit. Kerugian ini dibagi berdasarkan rasio
pembagian laba dan rugi.
Apabila
Jaya secara pribadi mampu membayar untuk menutupi saldo debitnya, maka ia harus
membayar sebesar Rp 3.000.000 kepada persekutuan. Pembayarannya akan menaikkan
kas menjadi Rp 28.000.000, yang nantinya akan didistribusikan kepada Joko dan
Joni pada akhir likuidasi. Jika Jaya tidak mampu membayar untuk menutupi saldo
debitnya, maka jumlah itu dianggap rugi dan dibebankan ke Joko dan Joni menurut
rasio pembagian laba dan rugi. Rugi yang dibebankan ke Joko adalah sebesar Rp
2.000.000 (Rp 3000.000 X 0,4/0,6), dan untuk Joni sebesar Rp 1.000.000 (Rp
3.000.000 X 0,2/0,6). Dalam hal ini, kas sebesar Rp 25.000.000 dibagikan kepada
Joko sejumlah Rp 14.000.000 dan Joni sejumlah Rp 11.000.000.
PEMBAYARAN AMAN UNTUK SEKUTU
Umumnya proses likuidasi suatu bisnis memakan waktu yang
cukup panjang, dan kas mungkin akan tersedia untuk didistribusikan kepada
sekutu setelah kewajiban dibayar, tetapi sebelum aktiva nonkas dikonversi
menjadi kas. Apabila sekutu memutuskan untuk mendistribusikan kas yang tersedia
sebelum seluruh aktiva nonkas yang dijual (dan sebelum keuntungan atau kerugian
diakui), maka akan timbul pertanyaan mengenai berapa banyak kas yang bias
didistribusikan secara aman kepada masing-masing sekutu. Pembayaran aman ialah
distribusi yang bias dilakukan kepada sekutu dengan keyakinan bahwa jumlah yang
didistribusikan tidak berlebihan, dengan kata lain, sumber daya yang
didistribusikan tidak perlu dikembalikan kepada persekutuan.
Ukuran pembayaran yang aman untuk sekutu didasarkan pada
asumsi berikut ini: 1. Seluruh sekutu secara pribadi tidak likuid (sekutu tidak
mampu membayar kepada perusahaan), 2. Seluruh aktiva nonkas menunjukkan
kemungkinan rugi (aktiva nonkas harus dipertimbangkan rugi untuk tujuan untuk
menentukan pembayaran yang aman). Selain itu, ketika mengkalkulasi pembayaran
yang aman persekutuan juga memegang sejumlah tertentu kas untuk menutupi biaya
likuidasi, kewajiban, yang belum tercatat dan kontijensi lainnya.
Penerapan
Skejul Pembayaran Aman
Asumsikan
persekutuan Budi, Mina, dan Nani sedang dalam proses likuidasi, dan saldo
perkiraan mereka adalah sebagai berikut:
Seluruh kewajiban selain kepada sekutu telah dibayar,
dan para sekutu memperkirakan penjualan tanah dan bangunan akan memakan waktu
beberapa bulan. Maka dari itu, mereka sepakat bahwa seluruh kas yang ada di
tangan, di luar Rp 10.000.000 untuk menutup biaya dan kontijensi, harus
diidstribusikan secepatnya. Dengan informasi ini, skedul pembayaran aman
dipersiapkan untuk menentukan jumlah kas yang bias didistribusikan secara aman
untuk tiap sekutu. Skedul pembayaran aman untuk Budi, Mina dan Nani diberikan
pada table berikut.
LIKUIDASI BERTAHAP
Likuidasi bertahap merupakan suatu likuidasi yang secara
umum memerlukan beberapa bulan dalam penyelesaiannya dan mencakup pembayaran
secara periodik, cicilan/bertahap, kepada para sekutunya selama masa likuidasi.
Likuidasi bertahap mencakup distribusi kas kepada para sekutu sebelum likuidasi
aset sepenuhnya dilakukan. Berikut panduan yang dapat digunakan untuk
membantu akuntan dalam menentukan pembayaran bertahap yang aman kepada para
sekutu :
- Tidak mendistribusikan kas kepada para sekutu hingga seluruh kewajiban dan beban likuidasi aktual maupun potensial telah dibayarkan atau telah dicadangkan seperlunya.
- Antisipasilah kemungkinan yang terburuk, atau yang paling membatasi sebelum menentukan jumlah uang tunai yang dapat diterima oleh masing-masing sekutu :
- Asumsikan bahwa seluruh aset nonkas yang tersisa akan dihapuskan sebagai kerugian, yaitu bahwa tidak ada lagi yang dapat direalisasikan dari penghapusan aset.
- Asumsikan bahwa defisit timbul pada akun modal para sekutu akan didistribusikan kepada sekutu yang tersisa, asumsi bahwa defisit tersebut tidak akan dihapuskan oleh kontribusi modal tambahan para sekutu.
3. Setelah akuntan mengasumsikan kasus
terburuk yang dapat terjadi, maka sisa saldo kredit pada akun modal menunjukkan
distribusi aset dan kas yang aman yang dapat didistribusikan kepada
masing-masing sekutu dalam jumlah yang terkait.
Untuk menentukan pembayaran kas yang aman yang hendak
dilakukan kepada para sekutu, pihak akuntan harus membuat beberapa asumsi
mengenai likuidasi aset tersisa di masa depan. Sebelum melakukan distribusi kas
kepada para sekutu, akuntan menyusun skedul pembayaran aman kepada para
sekutu dengan menggunakan asumsi kasus terburuk.
Skedul ini dimulai dengan saldo modal dan pinjaman secara
logika menggunakan akun-akun modal yang berasal dari persamaan akuntansi : Aset
– Kewajiban = Saldo Modal Sekutu. Skedul pembayaran aman kepada para sekutu
ini mencakup seluruh informasi yang diperlukan agar para sekutu mengetahui
berapa besar kas yang akan diterima pada setiap tanggal distribusi kas.
Asumsi kasus terburuk berupa kerugian total atas aset nonkas
dan beban likuidasi, menimbulkan total pembebanan yang harus didistribusikan
terhadap akun modal para sekutu. Jika asumsi ini menghasilkan perkiraan defisit
dalam akun modal salah satu sekutu, maka itu bukan defisit aktual yang harus
ditutup. Hal tersebut hanyalah hasil dari penerapan asumsi kasus terburuk.
RENCANA DISTRIBUSI KAS
Rencana
Distribusi Kas
Skedul pembayaran aman merupakan metode efektif untuk menghitung
jumlah pembayaran aman kepada sekutu dan mencegah pembayaran yang berlebihan
kepada sekutu. Tetapi pendekatannya tidak efisien jika distribusi bertahap
dilakukan berkali-kali karena skedul pembayaran aman harus disiapkan untuk tiap
distribusi sampai saldo modal sesuai dengan rasio pembagian laba dan rugi.
Skedul pembayaran aman juga tidak cukup baik sebagai alat perencanaan karena
tidak memberikan informasi yang membantu sekutu ketika mereka mengharapkan
mendapatkan pembagian kas. Kekurangan dari pendekatan skedul pembayaran aman
ini bias diatasi dengan menggunakan rencana distribusi kas pada awal proses
likuidasi.
Urutan
Kerentanan
Pada awal proses likuidasi, Dono, Kasino, Indro memiliki
saLdo modal masing-masing Rp 340.000.000, Rp 340.000.000 dan Rp 200.000.000
tetapi ekuitas mereka masing-masing adalah Rp 340.000.000, Rp 360.000.000 dan
Rp 160.000.000. Untuk menentukan kerentanan atau kemungkinan rugi ekuitas tiap
sekutu dibagi dengan rasio pembagian laba untuk mengidentifikasi rugi maksimum
yang bisa ditanggung oleh sekutu tanpa menyebabkan ekuitas mereka berkurang
sampai dibawah nol.
Urutan kerentanan menunjukkan bahwa Dono adalah yang paling
rentan terhadap rugi karena ekuitasnya akan berkurang sampai nol akibat total
rugi likuidasi persekutuan Rp 680.000.000. Sebaliknya, kasino paling tidak
rentan karena ekuitasnya cukup untuk menanggung bagian kerugiannya akibat
likuidasi sampai Rp 1.200.000.000. Interpretasi ini membantu menjelaskan
mengapa Kasino mendapatkan seluruh kas yang didistribusikan kepada sekutu pada
tahap awal likuidasi.
Kerugian
yang dapat ditanggung
Skedul ini diawali dengan ekuitas sebelum dilikuidasi dan
mengurangi ekuitas masing-masing sekutu dengan bagian kerugiannya yang secara
tepat mengeliminasi ekuitas sekutu yang paling rentan. Langkah berikutnya
adalah mengurangkan sisa ekuitas masing-masing sekutu dengan bagian ruginya
yang secara tepat mengeliminasi ekuitas sekutu yang paling rentan selanjutnya.
Proses ini berlanjut terus sampai seluruh ekuitas sekutu yang paling tidak
rentan berkurang sampai nol. Skedul kerugian yang diasumsikan yang bisa
ditanggung untuk Dono, Kasino, Indro, adalah berikut ini.
Kerugian persekutuan yang benar-benar mengeliminasi ekuitas
Dono ialah Rp 680.000.000 jumlah yang didapat dari perhitungan urutan
kerentanan. Setelah ekuitas Dono menurun sampai nol pada tahap pertama kerugian
dibagi 60% untuk Kasino dan 40% untuk Indro sampai ekuitas Indro menjadi nol.
Tambahan kerugian persekutuan yang menurunkan ekuitas Indro menjadi nol adalah
Rp 60.000.000 – ekuitas Indro Rp 24.000.000 dibagi dengan 40% rasio pembagian
laba setelah Dono dikeluarkan dari perhitungan atau tidak mampu membayar.
Setelah ekuitas Indro dikurangkan menjadi nol, ekuitas Indro tinggal Rp
120.000.000.
Rencana
Distribusi Kas
Kasino harus menerima Rp 120.000.000 yang didistribusikan
pertama kali kepada sekutu. Rencana distribusi kas untuk persekutuan Dono,
Kasino, Indro, dibuat dari skedul asumsi kerugian yang bisa ditanggung sebagai
berikut.
Dalam membuat rencana distribusi kas, kas yang tersedia
paling pertama untuk didistribusi diberikan kepada kreditur bukan sekutu. Ini
terdiri dari Rp 300.000.000 utang dagang dan Rp 200.000.000 wesel bayar
persekutuan Dono, Kasino, dan Indro tanggal 31 Desember 19X1. Selanjutnya Rp
20.000.000 dibayarkan kepada Kasino atas pinjaman yang diberikan kepada
persekutuan karena pinjaman sekutu lebih tinggi prioritasnya daripada modal
sekutu. Kemudian sejumlah Rp 100.000.000 yang tersedia didistribusikan kepada
Kasino dengan mempertimbangkan saldo modalnya. Distribusi ini melengkapi
penyesuaian seluruh saldo modal dan rasio pembagian laba. Sisa distribusi
dilakukan berdasarkan rasio pembagian laba.
Kasino dapat menganalisa rencana distribusi, kas pada 1
Januari 19X2 dan menentukan bahwa dia akan mulai menerima kas setelah Rp
500.000.000 dibayarkan kepada kreditur. Begitu pula Kasino dan Indro dapat
menggunakan rencana ini untuk melihat kesempatan mereka dalam memperbaiki
ekuitas persekutuan mereka.
Skedul
Distribusi Kas
Penerapan lebih lanjut dari rencana distribusi kas dapat
didistribusikan dengan mengasumsikan bahwa persekutuan Dono, Kasino, Indro
dilikuidasi dengan dua tahap. Pada tahap pertama kas sebesar Rp 550.000.000
didistribusikan dan sebesar Rp 250.000.000 pada tahap kedua dan terakhir.
Dengan asumsi ini rencana distribusi kas akan digunakan dalam menyiapkan skedul
distribusi kas seperti di bawah ini.
Kas yang didistribusikan pada tahap pertama dialokasikan Rp
500.000.000 untuk kewajiban bukan sekutu dan Rp 20.000.000 untuk membayar
kembali pinjaman dari Kasino. Sisa Rp 30.000.000 dibayarkan kepada Kasino untuk
mengurangi saldo perkiraan modalnya. Pada distribusi tahap kedua, Kasino
mendapat Rp 70.000.000 pertama untuk menyesuaikan perkiraan modalnya dengan
Indro. Kemudian Rp 60.000.000 dialokasikan kepada Kasino dan Indro berdasarkan
rasio pembagian laba dan rugi 60:40, dan terakhir Rp 120.000.000 dialokasikan
kepada Dono, Kasino dan Indro berdasarkan rasio pembagian laba dan rugi
50:30:20. Informasi dari skedul distribusi kas digunakan dengan cara yang sama
seperti informasi dari skedul pembayaran aman, yaitu pembayaran kas yang
diindikasikan dengan skedul distribusi kas dimasukkan dalam laporan likuidasi
persekutuan dan dalam catatan persekutuan sebagai distribusi kas yang
benar-benar dilakukan.
Pembuatan rencana distribusi kas lebih banyak memakan waktu
dibandingkan pembuatan skedul pembayaran aman. Tetapi seperti yang
diperlihatkan disini, rencana distribusi kas memberikan arti yang fleksibel dan
efisien untuk menentukan pembayaran yang aman kepada sekutu. Lagipula, rencana
distribusi kas memberikan fungsi perencanaan yang sama baiknya dengan fungsi
perhitungan.
SEKUTU DAN PERSEKUTUAN YANG TIDAK
LIKUID
Untuk
sekutu yang tidak likuid aturan yang berlaku untuk mengklaim harta dari sekutu
yang :
1. Jumlah terutang kepada kreditur luar.
2. Jumlah terutang kepada kreditur
persekutuan.
3. Jumlah terutang kepada sekutu dari
kontribusi.
Persekutuan Likuid-Satu atau Lebih Sekutu tidak Likuid
Dalam
likuidasi persekutuan, kreditur persekutuan mendapatkan penggantian atas klaim
mereka dari harta persekutuan. Persekutuan harus hati-hati untuk tidsak
mendistribusikan harta persekutuan kepada sekutu yang tidak likuid karena
kreditur pribadi mereka mengklaim aktiva persekutuan atas ketidaksanggupan
sekutu membayar hutangnya. Sebagai ilustrasi Wina, Yoke, dan Zena adalah sekutu
dengan pembagian laba 30%,30% dan 40%. Wina tidak likuid secara pribadi, dengan
harta pribadi Rp 50.000.000 dan kewajiban pribadi Rp 100.000.000.
|
Kasus A
|
Kasus B
|
Kasus C
|
Kas
|
60.000.000dr
|
-
|
-
|
Modal Wina
|
18.000.000kr
|
18.000.000kr
|
21.000.000dr
|
Modal Yoke
|
18.000.000kr
|
27.000.000kr
|
9.000.000kr
|
Modal Zena
|
24.000.000kr
|
9.000.000kr
|
12.000.000kr
|
Kasus
A, ekuitas persekutuan Wina 18.000.000 tidak boleh dibayar langsung kepada wina
karena kreditur pribadi mempunyai klaim atas kepemilikan dalam aktiva
persekutuan sebesar 18.000.000. sedangkan Kasus B, kreditur wina memiliki klaim
atas aktiva pribadi Yoke karena Yoke mempunyai hutang pribadi kepada wina
sebesar 18.000.000. zena juga memiliki klaim atas yoke sebesar 9.000.000. dan
pada Kasus C, wina memiliki saldo pada perkiraan modalnya dan ia tidak likuid.
Yoke dan Zena tidak boleh mengambil aktiva pribadi wina. Mereka membagi rugi
sebesar 21.000.000 berdasarkan rasio pembagian laba 3/7 dan 4/7.
Persekutuan Tidak Likuid
Rosi,
Fani, dan Koni adalah sekutu yang membagi laba secara merata dan persekutuan
mereka sekarang dalam proses likuidasi. Setelah dikonversi menjadi kas, akan
digunakan untuk membayar kewajiban,dengan rincian:
Kewajiban 90.000.000kr Modal
Fani (1/3) 30.000.000dr
Modal Rosi
(1/3) 30.000.000dr Modal
Koni (1/3) 30.000.000dr
Diketahui
seluruh sekutu memiliki sumber daya pribadi paling sedikit 30.000.000, tiap
sekutu harus membayar 30.000.000 ke persekutuan. Tetapi jika kreditur menagih
90.000.000 dari Rosi, maka saldo persekutuan yang tersisa menjadi, Modal Rosi,
Fani, Koni masing – masing 60.000.000kr, 30.000.000dr,30.000.000dr. Apabila fani
dan Koni hanya dapat membayar masing-masing 30.000.000, maka desakan kreditur
kepada rosi tidak beralasan. Tetapi jika desakan terhadap rosi karena koni
secara pribadi tidak likuid dan aktiva bersih fani hanya 35.000.000, situasinya
akan berubah. Dalam hal ini rosi dan fani membagi kerugian Koni sebesar
30.000.000, dimana setelah itu rosi memiliki saldo modal kredit 45.000.000 dan
fani saldo debit 45.000.000. Jadi, karena aktiva pribadi fani hanya 35.000.000,
rosi menagih dari 35.000.000 dari fani dan sisa 10.000.000 dalam saldo debit
modal fani dihapuskan sebagai kerugian rosi.
DAFTAR
PUSTAKA
terimakasih
BalasHapusyooo .. sama saama..
HapusKomentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapus