Mekanisme Pasar Modal


MEKANISME PASAR MODAL
1. BADAN PENGAWAS PASAR MODAL (Bapepam)
Bapepam adalah lembaga atau otoritas tertinggi di pasar modal yang melakukan pengawasan dan pembinaan pasar modal. Bapepam mempunyai tugas pokok dan fungsi, yaitu sebagai berikut :
·         Menyusun peraturan di bidang pasar modal.
·         Penegakan peraturan di bidang pasar modal.
·      Pembinaan dan pengawasan terhadap pihak yang memperoleh izin usaha, persetujuan, dan pendaftaran antara Bapepam dan pihak lain yang bergerak di pasar modal.
·         Menetapkan prinsip keterbukaan.
·         Penyelesaian keberatan yang diajukan oleh pihak yang dikenakan sanksi oleh bursa efek, LKP, dan LPP. Penetapan ketentuan akuntansi di bidang pasar modal.
2. SELF REGULATORY ORGANIZATION (SRO)
SRO terdiri dari tiga lembaga, yaitu bursa efek, lembaga kliring dan penjamin (LKP), dan lembaga penyimpanan dan penyelesaian (LPP).
·         Bursa Efek
Bursa efek adalah pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan system atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli efek.
·         Lembaga Kliring dan Penjamin (LKP)
LKP berfungsi untuk menetapkan peraturan mengenai kegiatan kliring dan penjaminan dan penyelesaian transaksi bursa termasuk ketentuan mengenai biaya pemakaian jasa.
·         Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP)
LPP berfungsi untuk menetapkan peraturan mengenai kegiatan penyimpanan dan penyelesaian transaksi bursa termasuk ketentuan mengenai biaya pemakaian jasa.
3. PERUSAHAAN EFEK
Perusahaan efek adalah pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai penjamin emisi efek, perantara pedagang efek (broker atau pialang), dan atau manajer investasi. Dengan demikian, sebuah perusahaan efek bisa melaksanakan tiga kegiatan tersebut sekaligus. Di bursa efek Jakarta terdapat lebih dari 197 perusahaan efek yang menjalankan aktivitas, baik sebagai penjamin emisi, perantara, pedagang efek maupun manajer investasi.
4. Lembaga Penunjang
Lembaga penunjang pasar modal terdiri dari Biro Administrasi Efek (BAE), bank kustodian, wali amanat, penasihat investasi, dan pemeringkat efek.
·         Biro Administrasi Efek (BAE)
Biro admintrasi efek adalah lembaga penunjang pasar modal yang berperan dalam administrasi efek, baik pada saat pasar perdana maupun pada pasar sekunder. Biro administrasi efek berfungsi untuk menyediakan jasa bagi emiten dalam bentuk pencatatan dan pemindahan kepemilikan efek-efek emiten.
·         Bank Kustodian
Bank Kustodian berfungsi memberikan jasa penitipan efek dan harta lainnya yang berkaitan dengan efek dan jasa lain, seperti menerima bunga, deviden, dan hak-hak lain dalam transaksi dalam transaksi efekserta mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.
·         Wali Amanat (Trustee)
Wali amanat merupakan pihak yang dipercaya untuk mewakili kepentingan seluruh pemegang obligasi atau sekuritas hutang. Kewajiban wali amanat adalah mewakili para pemegang obligasi dan surat hutang, baik didalam maupun diluar pengadilan. Pelaksanaan hak-hak pemegang obligasi atau sekuritas hutang sesuai dengan syarat-syarat emisi, kontrak perwaliamatan atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.
·         Penasihat Investasi
Penasihat investasi adalah perusahaan yang memberikan nasihat kepada pihak lain mengenai penjualan atau pembelian efek dengan memperoleh imbalan jasa.
·         Perusahaan Pemeringkat
Perusahaan pemeringkat adalah perusahaan swasta yang melakukan pemeringkat atas efek yang bersifat hutang (obligasi).


5. PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
Proses penunjang pasar modal terdiri dari akuntan, konsultan hokum, penilai, dan notaris.
·         Akuntan
Akuntan mempunyai tugas utama untuk mengaudit laporan keuangan emiten menurut standar audit yang ditetapkan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI). Akuntan bertanggung jawab penuh atas pendapatan yang diberikan terhadap laporan keuangan yang diauditnya.
·         Konsultan Hukum
Konsultan Hukum berfungsi untuk memberikan pendapatan dari segi hokum mengenai emiten. Tujuannya adalah untuk membuktikan bahwa emiten yang melakukan penawaran umum tidak bermasalah dari sisi hukum.
·         Perusahaan Penilai
Perusahaan penilai mempunyai tugas sebagai berikut :
1.      Melakukan penilaian terhadap aktiva perusahaan.
2.      Menentukan nilai wajar atas suatu aktiva tetap emitan dalam proses go public dan akuisisi.
3.      Menyusun standar kerja profesi dalam rangka menyeragamkan metode penilaian.
·         Notaris
Notaris bertugas sebagai berikut :
1.      Membuat berita acara rapat umum pemegang saham (RUPS).
2.      Membuat konsep akta perubahan anggaran dasar.
3.      Menyiapkan naskah perjanjian dalam rangka emisi efek.
6. PEMODAL
Pemodal atau investor terdiri dari investor domestik dan investor asing.
7. EMITEN
·         Emiten
Emiten adalah perusahaan yang menawarkan efeknya kepada masyarakat investor melalui penawaran umum.

·         Perisahaan Publik
Perusahaan publik dapat diartikan sebagai berikut :
1.      Perusahaan yang sahamnya telah memiliki oleh 300 pemegang saham atau lebih.
2.      Perusahaan yang telah memiliki modal disetor Rp. 3.000.000.000,00 atau lebih.
·         Reksa Dana
Reksa dana adalah wadah yang dipergunakan untuk menhimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestorkan dalam portofolio efek oleh manajer investasi.
8. PASAR
Di pasar modal dikenal dua jenis pasar, yaitu pasar perdana dan pasar sekunder.
·         Pasar Perdana
Pasar perdana adalah penawaran efek secara langsung oleh emiten kepada investor tanpa melalui bursa efek. Ciri pasar perdana adalah sebagai berikut :
1.      Harga saham tetap.
2.      Tidak dikenakan sanksi.
3.      Hanya untuk pembelian saham.
4.      Pemesanan saham dilakukan melalui agen penjual.
5.      Jangka waktu terbatas.
Dipasar perdana, biasanya emiten melakukan penawaran umum (initial public offering).
·         Pasar Sekunder
Pasar sekunder adalah pasar tempat suatu efek dicatatkan (listing) dan diperdagangkan secara terus menerus dan harga efek tersebut berfluktuasi sesuai dengan permintaan dan penawaran. Cirri pasar sekunder adalah sebgai berikut :
1.      Harga berfluktuasi sesuai kekuatan pasar.
2.      Dikenakan komisi.
3.      Pemesanan dilakukan melalui anggota bursa.
4.      Jangka waktu tidak terbatas.
5.      Digunakan untuk pembelian dan penjualan saham.
Pasar sekunder terbagi menjadi tiga, yaitu pasar reguler, pasar negosiasi, dan pasar tunai.
A.    Pasar Reguler
Pasar regular mempunyai cirri sebagai berikut :
·      Tawar menawar dilakukan secara terus menerus selama jam perdagangan.
·      Berlaku prinsip price dan  time peririty. Prinsip price adalah suatu prinsip yang menyatakan prioritas utama dalam tawar menawar adalah harga. Hal ini berarti bahwa pembeli pada harga tertinggi atau penjual pada harga terendah akan mendapatkan prioritas. Sementara itu prinsip time menyatakan bahwa pada harga yang sama, prioritas adalah waktu. Jadi siapa yang lebih dahulu memasukkan harga, maka ialah yang diprioritaskan.
·      Jumlah saham dalam standar lot (500 saham).
·      Perubahan harga dalam kelipatan Rp. 25,00, maksimum Rp. 200,00 (8 poin).
·      Kurs akhir digunakan sebagai dasar perhitungan indeks harga saham.
·      Penyelesaian transaksi pada T+4.
B.     Pasar Negosiasi
Pasar negosiasi mempunyai cirri-ciri sebagai berikut :
·      Penentuan harga dilakukan secara negosiasi dengan berpedoman pada kurs terakhir pasar regular.
·      Pasar negosiasi berlaku untuk perdagangan dalam jumlah, perdagangan dibawah lot, perdagangan tutup sendiri, dan perdagangan porsi asing. Kurs yang terjadi tidak digunakan untuk penghitungan indeks harga saham.
C.     Pasar Tunai
Pasar tunai memiliki cirri-ciri sebagai berikut :
·      Pasar tunai merupakan sarana untuk menyelesaikan kegagalan kewajiban anggota bursa dipasar regular dan pasar negosiasi.
·      Penentuan harga dilakukan secara negosiasi.
·      Transaksi diselesaikan seketika (cash & carry).
·      Kurs yang terjadi tidak digunakan untuk penghitungan indeks harga saham.

KUOTA MATA UANG
• Mata uang minoritas serta mayoritas
Mata uang minoritas merupakan mata uang yang diperdagangkan dalam forex selain dari mata uang mayoritas. Mata uang mayoritas merupakan mata uang yang frekuensi diperdagangkannya paling tinggi dibandingkan dengan mata uang yang lain. Mata uang yang termasuk dalam kategori mayoritas antara lain adalah USD, GBP, EUR, JPY, CAD, CHF, AUD, dan NZD.
• Mata uang dasar
Merupakan mata uang pertama dalam tiap pasangan mata uang bentuk apa pun. Mata uang dasar merupakan penunjuk besarnya mata uang dasar ketika diukur dalam mata uang kedua.
• Mata uang kuota
Mata uang kuota merupakan istilah dari mata uang kedua pada tiap pasangan mata uang. Mata uang kategori ini juga umum disebut sebagai mata uang pip. Keuntungan dan kerugian dalam forex diukur dengan mata uang ini.
• Pip atau point
Merupakan satuan harga paling kecil yang diaplikasikan pada setiap mata uang. Sebagian besar pasangan mata uang tersusun oleh lima signifikan digit serta banyak dari pasangan mata uang tersebut yang memiliki nilai poin decimal dengan langsung setelah nilai digit pertama, misalnya EUR/USD = 1.2538, maka nilai pip yang terhitung adalah perubahan paling kecil yang ada di tempat desimal yang ke empat sebesar 0.00001.
• Bid
Harga bid merupakan harga yang dipersiapkan oleh pasar sebagai harga untuk membeli pasangan dari mata uang tertentu yang ada di pasar forex.
RATE SPOT
Kurs spot atau spot rates atau spot prices adalah harga yang diberikan untuk suatu mata uang, sekuritas (efek), atau komoditas yang akan dibayar dan diserahkan segera, biasanya dalam satu atau dua hari kerja.
Untuk sekuritas (efek) dan komoditas tahan lama (seperti emas), kurs spot umumnya mencerminkan ekspektasi pasar terkait pergerakan harganya di masa mendatang.
RATE FORWARD
Forward Rate merupakan  transaksi keuangan yang dilakukan pada waktu tertentu di masa depan, dengan harga yang ditentukan pada waktu sekarang dan diberlakukan pada waktu transaksi yang akan datang. Forward rate juga merupakan kurs mata uang yang dipakai dalam pasar berjangka, dimana nilainya disepakati sebelum transaksi dilakukan dikemudian hari. Forward rate merupakan nilai tukar yang ditetapkan pada jangka waktu tertentu (satu bulan atau lebih) setelah transaksi dilakukan, transaksi semacam ini biasanya dilakukan dalam hal pembelian hutang atau barang.
SWAP, OPTION, DAN FUTURES
SWAP adalah transaksi pertukaran dua valas melalui pembelian tunai dengan penjualan kembali secara berjangka, atau penjualan tunai dengan pembelian kembali secara berjangka. Tujuannya adalah untuk mendapatkan kepastian kurs (kurs bersifat tetap selama kontrak), sehingga dapat menghindari keugian selisih kurs.
Option adalah perjanjian yang memberikan si pembeli option hak untuk membeli atau menjual kontrak di masa yang akan datang pada harga tertentu (Specific Price) dan pada atau sebelum waktu tertentu (Expiration Date).
Ada 2 macam Option:

·         Call Option
Sebuah perjanjian yang mana si pembeli option membayar premium untuk mendapatkan hak (bukan kewajiban) untuk membeli (go long) kontrak pada harga tertentu dari si penjual option.

·         Put Option
Sebuah perjanjian yang mana si pembeli option membayar premi untuk mendapatkan hak (bukan kewajiban) untuk menjual (go short) kontrak pada harga tertentu dari si penjual option.

Kontrak future adalah suatu kesepakatan kontrak tertulis antara dua pihak (pembeli dan penjual) untuk melakukan dan menerima penyerahan sejumlah aset atau komoditi dalam jumlah, harga, dan batas waktu tertentu. 
Dalam kontrak future, ada beberapa istilah penting yang perlu diperhatikan antara lain sebagai berikut ini.
·         Sesuatu (komoditi atau aset) yang disetujui kedua pihak untuk dipertukarkan disebut dengan underlying asset.
·         Tanggal yang ditetapkan untuk melakukan transaksi disebut dengan settlement date atau delivery date.
·         Harga yang telah disepakati oleh kedua belah pihak yang berkepentingan untuk melakukan transaksi disebut dengan futures price
·         Pihak yang menyetujui kontrak untuk membeli aset yang menjadi patokan di kemudian hari disebut sebagai pemilik (owner) kontrak future, atau dikatakan mengambil posisi long futures atau long position.
·         Pihak yang menyetujui kontrak untuk menjual aset patokan tersebut di kemudian hari disebut sebagai penjual (seller) kontrak future, atau disebut juga berada pada posisi short futures atau short position.

Komentar

Postingan Populer