Mekanisme Pasar Modal
MEKANISME PASAR MODAL
1. BADAN PENGAWAS PASAR MODAL
(Bapepam)
Bapepam
adalah lembaga atau otoritas tertinggi di pasar modal yang melakukan pengawasan
dan pembinaan pasar modal. Bapepam mempunyai tugas pokok dan fungsi, yaitu
sebagai berikut :
·
Menyusun peraturan di bidang pasar
modal.
·
Penegakan peraturan di bidang pasar
modal.
· Pembinaan dan pengawasan terhadap pihak
yang memperoleh izin usaha, persetujuan, dan pendaftaran antara Bapepam dan
pihak lain yang bergerak di pasar modal.
·
Menetapkan prinsip keterbukaan.
·
Penyelesaian keberatan yang diajukan
oleh pihak yang dikenakan sanksi oleh bursa efek, LKP, dan LPP. Penetapan
ketentuan akuntansi di bidang pasar modal.
2. SELF REGULATORY ORGANIZATION
(SRO)
SRO
terdiri dari tiga lembaga, yaitu bursa efek, lembaga kliring dan penjamin
(LKP), dan lembaga penyimpanan dan penyelesaian (LPP).
·
Bursa
Efek
Bursa
efek adalah pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan system atau sarana
untuk mempertemukan penawaran jual dan beli efek.
·
Lembaga
Kliring dan Penjamin (LKP)
LKP
berfungsi untuk menetapkan peraturan mengenai kegiatan kliring dan penjaminan
dan penyelesaian transaksi bursa termasuk ketentuan mengenai biaya pemakaian
jasa.
·
Lembaga
Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP)
LPP
berfungsi untuk menetapkan peraturan mengenai kegiatan penyimpanan dan
penyelesaian transaksi bursa termasuk ketentuan mengenai biaya pemakaian jasa.
3. PERUSAHAAN EFEK
Perusahaan
efek adalah pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai penjamin emisi efek,
perantara pedagang efek (broker atau pialang), dan atau manajer investasi.
Dengan demikian, sebuah perusahaan efek bisa melaksanakan tiga kegiatan
tersebut sekaligus. Di bursa efek Jakarta terdapat lebih dari 197 perusahaan
efek yang menjalankan aktivitas, baik sebagai penjamin emisi, perantara, pedagang
efek maupun manajer investasi.
4. Lembaga Penunjang
Lembaga
penunjang pasar modal terdiri dari Biro Administrasi Efek (BAE), bank kustodian,
wali amanat, penasihat investasi, dan pemeringkat efek.
·
Biro
Administrasi Efek (BAE)
Biro
admintrasi efek adalah lembaga penunjang pasar modal yang berperan dalam
administrasi efek, baik pada saat pasar perdana maupun pada pasar sekunder.
Biro administrasi efek berfungsi untuk menyediakan jasa bagi emiten dalam
bentuk pencatatan dan pemindahan kepemilikan efek-efek emiten.
·
Bank
Kustodian
Bank
Kustodian berfungsi memberikan jasa penitipan efek dan harta lainnya yang
berkaitan dengan efek dan jasa lain, seperti menerima bunga, deviden, dan
hak-hak lain dalam transaksi dalam transaksi efekserta mewakili pemegang rekening
yang menjadi nasabahnya.
·
Wali
Amanat (Trustee)
Wali
amanat merupakan pihak yang dipercaya untuk mewakili kepentingan seluruh
pemegang obligasi atau sekuritas hutang. Kewajiban wali amanat adalah mewakili
para pemegang obligasi dan surat hutang, baik didalam maupun diluar pengadilan.
Pelaksanaan hak-hak pemegang obligasi atau sekuritas hutang sesuai dengan
syarat-syarat emisi, kontrak perwaliamatan atau peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
·
Penasihat
Investasi
Penasihat
investasi adalah perusahaan yang memberikan nasihat kepada pihak lain mengenai
penjualan atau pembelian efek dengan memperoleh imbalan jasa.
·
Perusahaan
Pemeringkat
Perusahaan
pemeringkat adalah perusahaan swasta yang melakukan pemeringkat atas efek yang
bersifat hutang (obligasi).
5. PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
Proses
penunjang pasar modal terdiri dari akuntan, konsultan hokum, penilai, dan
notaris.
·
Akuntan
Akuntan
mempunyai tugas utama untuk mengaudit laporan keuangan emiten menurut standar
audit yang ditetapkan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI). Akuntan bertanggung jawab
penuh atas pendapatan yang diberikan terhadap laporan keuangan yang diauditnya.
·
Konsultan Hukum
Konsultan
Hukum berfungsi untuk memberikan pendapatan dari segi hokum mengenai emiten.
Tujuannya adalah untuk membuktikan bahwa emiten yang melakukan penawaran umum
tidak bermasalah dari sisi hukum.
·
Perusahaan Penilai
Perusahaan
penilai mempunyai tugas sebagai berikut :
1. Melakukan
penilaian terhadap aktiva perusahaan.
2. Menentukan
nilai wajar atas suatu aktiva tetap emitan dalam proses go public dan akuisisi.
3. Menyusun
standar kerja profesi dalam rangka menyeragamkan metode penilaian.
·
Notaris
Notaris
bertugas sebagai berikut :
1. Membuat
berita acara rapat umum pemegang saham (RUPS).
2. Membuat
konsep akta perubahan anggaran dasar.
3. Menyiapkan
naskah perjanjian dalam rangka emisi efek.
6. PEMODAL
Pemodal
atau investor terdiri dari investor domestik dan investor asing.
7. EMITEN
·
Emiten
Emiten
adalah perusahaan yang menawarkan efeknya kepada masyarakat investor melalui penawaran
umum.
·
Perisahaan
Publik
Perusahaan
publik dapat diartikan sebagai berikut :
1.
Perusahaan yang sahamnya telah
memiliki oleh 300 pemegang saham atau lebih.
2.
Perusahaan yang telah memiliki
modal disetor Rp. 3.000.000.000,00 atau lebih.
·
Reksa
Dana
Reksa
dana adalah wadah yang dipergunakan untuk menhimpun dana dari masyarakat
pemodal untuk selanjutnya diinvestorkan dalam portofolio efek oleh manajer
investasi.
8. PASAR
Di
pasar modal dikenal dua jenis pasar, yaitu pasar perdana dan pasar sekunder.
·
Pasar
Perdana
Pasar
perdana adalah penawaran efek secara langsung oleh emiten kepada investor tanpa
melalui bursa efek. Ciri pasar perdana adalah sebagai berikut :
1. Harga
saham tetap.
2. Tidak
dikenakan sanksi.
3. Hanya
untuk pembelian saham.
4. Pemesanan
saham dilakukan melalui agen penjual.
5. Jangka
waktu terbatas.
Dipasar
perdana, biasanya emiten melakukan penawaran umum (initial public offering).
·
Pasar
Sekunder
Pasar
sekunder adalah pasar tempat suatu efek dicatatkan (listing) dan diperdagangkan secara terus menerus dan harga efek
tersebut berfluktuasi sesuai dengan permintaan dan penawaran. Cirri pasar
sekunder adalah sebgai berikut :
1. Harga
berfluktuasi sesuai kekuatan pasar.
2. Dikenakan
komisi.
3. Pemesanan
dilakukan melalui anggota bursa.
4. Jangka
waktu tidak terbatas.
5. Digunakan
untuk pembelian dan penjualan saham.
Pasar
sekunder terbagi menjadi tiga, yaitu pasar reguler, pasar negosiasi, dan pasar
tunai.
A. Pasar Reguler
Pasar regular mempunyai
cirri sebagai berikut :
· Tawar
menawar dilakukan secara terus menerus selama jam perdagangan.
· Berlaku
prinsip price dan time
peririty. Prinsip price adalah
suatu prinsip yang menyatakan prioritas utama dalam tawar menawar adalah harga.
Hal ini berarti bahwa pembeli pada harga tertinggi atau penjual pada harga
terendah akan mendapatkan prioritas. Sementara itu prinsip time menyatakan bahwa pada harga yang sama, prioritas adalah waktu.
Jadi siapa yang lebih dahulu memasukkan harga, maka ialah yang diprioritaskan.
· Jumlah
saham dalam standar lot (500 saham).
· Perubahan
harga dalam kelipatan Rp. 25,00, maksimum Rp. 200,00 (8 poin).
· Kurs
akhir digunakan sebagai dasar perhitungan indeks harga saham.
· Penyelesaian
transaksi pada T+4.
B. Pasar Negosiasi
Pasar negosiasi
mempunyai cirri-ciri sebagai berikut :
· Penentuan
harga dilakukan secara negosiasi dengan berpedoman pada kurs terakhir pasar
regular.
· Pasar
negosiasi berlaku untuk perdagangan dalam jumlah, perdagangan dibawah lot, perdagangan tutup sendiri, dan
perdagangan porsi asing. Kurs yang terjadi tidak digunakan untuk penghitungan
indeks harga saham.
C. Pasar Tunai
Pasar tunai memiliki
cirri-ciri sebagai berikut :
· Pasar
tunai merupakan sarana untuk menyelesaikan kegagalan kewajiban anggota bursa
dipasar regular dan pasar negosiasi.
· Penentuan
harga dilakukan secara negosiasi.
· Transaksi
diselesaikan seketika (cash & carry).
· Kurs
yang terjadi tidak digunakan untuk penghitungan indeks harga saham.
KUOTA
MATA UANG
•
Mata uang minoritas serta mayoritas
Mata
uang minoritas merupakan mata uang yang diperdagangkan dalam forex selain dari
mata uang mayoritas. Mata uang mayoritas merupakan mata uang yang frekuensi
diperdagangkannya paling tinggi dibandingkan dengan mata uang yang lain. Mata
uang yang termasuk dalam kategori mayoritas antara lain adalah USD, GBP, EUR,
JPY, CAD, CHF, AUD, dan NZD.
•
Mata uang dasar
Merupakan
mata uang pertama dalam tiap pasangan mata uang bentuk apa pun. Mata uang dasar
merupakan penunjuk besarnya mata uang dasar ketika diukur dalam mata uang
kedua.
•
Mata uang kuota
Mata
uang kuota merupakan istilah dari mata uang kedua pada tiap pasangan mata uang.
Mata uang kategori ini juga umum disebut sebagai mata uang pip. Keuntungan dan
kerugian dalam forex diukur dengan mata uang ini.
•
Pip atau point
Merupakan
satuan harga paling kecil yang diaplikasikan pada setiap mata uang. Sebagian
besar pasangan mata uang tersusun oleh lima signifikan digit serta banyak dari
pasangan mata uang tersebut yang memiliki nilai poin decimal dengan langsung
setelah nilai digit pertama, misalnya EUR/USD = 1.2538, maka nilai pip yang
terhitung adalah perubahan paling kecil yang ada di tempat desimal yang ke
empat sebesar 0.00001.
•
Bid
Harga
bid merupakan harga yang dipersiapkan oleh pasar sebagai harga untuk membeli
pasangan dari mata uang tertentu yang ada di pasar forex.
RATE
SPOT
Kurs spot atau spot rates atau spot prices adalah harga yang diberikan untuk suatu mata uang,
sekuritas (efek), atau komoditas yang akan dibayar dan diserahkan segera,
biasanya dalam satu atau dua hari kerja.
Untuk
sekuritas (efek) dan komoditas tahan lama (seperti emas), kurs spot umumnya
mencerminkan ekspektasi pasar terkait pergerakan harganya di masa mendatang.
RATE
FORWARD
Forward Rate merupakan
transaksi keuangan yang dilakukan pada waktu tertentu di masa depan,
dengan harga yang ditentukan pada waktu sekarang dan diberlakukan pada waktu
transaksi yang akan datang. Forward rate juga merupakan kurs mata uang yang
dipakai dalam pasar berjangka, dimana nilainya disepakati sebelum transaksi
dilakukan dikemudian hari. Forward rate merupakan nilai tukar yang ditetapkan
pada jangka waktu tertentu (satu bulan atau lebih) setelah transaksi dilakukan,
transaksi semacam ini biasanya dilakukan dalam hal pembelian hutang atau
barang.
SWAP,
OPTION, DAN FUTURES
SWAP
adalah transaksi pertukaran dua valas melalui pembelian tunai dengan penjualan
kembali secara berjangka, atau penjualan tunai dengan pembelian kembali secara
berjangka. Tujuannya adalah untuk mendapatkan kepastian kurs (kurs bersifat
tetap selama kontrak), sehingga dapat menghindari keugian selisih kurs.
Option adalah perjanjian yang memberikan si pembeli option
hak untuk membeli atau menjual kontrak di masa yang akan datang pada harga
tertentu (Specific Price) dan pada atau sebelum waktu tertentu (Expiration
Date).
Ada 2 macam Option:
·
Call Option
Sebuah
perjanjian yang mana si pembeli option membayar premium untuk mendapatkan hak
(bukan kewajiban) untuk membeli (go long) kontrak pada harga tertentu dari si
penjual option.
·
Put Option
Sebuah
perjanjian yang mana si pembeli option membayar premi untuk mendapatkan hak
(bukan kewajiban) untuk menjual (go short) kontrak pada harga tertentu dari si
penjual option.
Kontrak future
adalah suatu kesepakatan kontrak tertulis antara dua pihak (pembeli dan
penjual) untuk melakukan dan menerima penyerahan sejumlah aset atau komoditi
dalam jumlah, harga, dan batas waktu tertentu.
Dalam kontrak future, ada beberapa
istilah penting yang perlu diperhatikan antara lain sebagai berikut ini.
·
Sesuatu (komoditi atau aset) yang disetujui
kedua pihak untuk dipertukarkan disebut dengan underlying asset.
·
Tanggal yang ditetapkan untuk melakukan
transaksi disebut dengan settlement date atau delivery date.
·
Harga yang telah disepakati oleh kedua belah
pihak yang berkepentingan untuk melakukan transaksi disebut dengan futures
price.
·
Pihak yang menyetujui kontrak untuk membeli
aset yang menjadi patokan di kemudian hari disebut sebagai pemilik (owner)
kontrak future, atau dikatakan mengambil posisi long futures atau
long position.
·
Pihak yang menyetujui kontrak untuk menjual
aset patokan tersebut di kemudian hari disebut sebagai penjual (seller)
kontrak future, atau disebut juga berada pada posisi short futures atau short
position.
Komentar
Posting Komentar