DASAR TEORI PEMUNGUTAN PAJAK
DASAR TEORI PEMUNGUTAN PAJAK
1.
TEORI ASURANSI
Teori
asuransi diartikan dengan suatu kepentingan masyarakat (seseorang) yang harus
dilindungi oleh negara. Masyarakat seakan mempertanggungkan keselamatan dan
keamanan jiwanya kepada negara.
2.
TEORI KEPENTINGAN
Teori
kepentingan diartikan sebagai Negara yang melindungi kepentingan harta benda
dan jiwa warga negara dengan memperhatikan pembagian beban pajak yang harus
dipungut dari seluruh penduduknya. Segala biaya atau pengeluaran yang akan
dikeluarkan oleh negara dibebankan kepada seluruh warga berdasarkan kepentingan
dari warga negara yang ada. Warga negara yang memiliki harta yang banyak,
membayar pajak lebih besar kepada negara untuk melindungi kepentingan dari warga
negara yang bersangkutan.
3.
TEORI GAYA PIKUL
Dasar
teori ini adalah asas keadilan, yaitu setiap orang yang dikenakan pajak harus
sama beratnya. Pajak yang harus dibayar adalah menurut gaya pikul seseorang
yang ukurannya adalah besarnya penghasilan dan besarnya pengeluaran.
4.
TEORI GAYA BELI
Teori
ini menunjukan bahwa pembayaran pajak yang dilakukan kepada negara dimaksudkan
untuk memelihara masyarakat dalam negara yang bersangkutan. Gaya beli suatu
rumah tangga dalam masyarakat adalah sama dengan gaya beli suatu rumah tangga
negara.
5.
TEORI BAKTI
Teori
ini menekankan pada paham organische
staatsleer yang mengajarkan bahwa karena sifat negara sebagai suatu
organisasi (perkumpulan) dari individu-individu, maka timbul hak mutlak negara
untuk memungut pajak.
YURIDIKSI PEMUNGUTAN PAJAK
Yuridiksi pemungutan pajak merupakan salah satu cara
pemungutan pajak yang didasarkan pada tempat tinggal sesorang atau berdasarkan
kebangsaan seseorang atau berdasarkan sumber dimana penghasilan diperoleh.
Yuridiksi yang dimaksud adalah batas kewenangan yang dapat dilakukan oleh suatu
negara dalam memungut pajak terhadap warga negaranya, agar pemungutannya tidak
menjadi berulang-ulang yang bias memberatkan orang yang dikenakan pajak.
1.
ASAS TEMPAT TINGGAL atau ASAS DOMISILI
Merupakan
suatu asas pemungutan pajak berdasarkan tempat tinggal atau domisili seseorang.
Suatu negara hanya dapat memungut pajak terhadap semua orang yang bertempat
tinggal atau berdomisili dinegara yang bersangkutan atas seluruh penghasilan
dimana pun diperoleh, tanpa memperhatikan apakah orang yang bertempat tinggal
tersebut warga negaranya atau warga negara asing.
2.
ASAS KEBANGSAAN
Merupakan
suatu asas pemungutan pajak yang didasarkan pada kebangsaan suatu negara. Suatu
negara akan memungut pajak kepada setiap orang yang mempunyai kebangsaan atas
negara yang bersangkutan sekalipun orang tersebut tidak bertempat tinggal di
negara yang bersangkutan.
3.
ASAS SUMBER
Merupakan
suatu asas pemungutan pajak yang didasarkan pada sumber atau tempat penghasilan
berada. Apabila suatu sumber penghasilan berada disuatu negara, maka negara
tersebut berhak memungut pajak kepada setiap orang yang memperoleh penghasilan
dari tempat atau sumber penghasilan tersebut berada.
STELSEL PEMUNGUTAN PAJAK
1.
STELSEL NYATA
Dalam
setelsel nyata pengenaan pajak didasarkan pada penghasilan yang sebenarnya dari
waijb pajak. Pemungutan pajak dengan sistem ini dilakukan pada akhir tahun
pajak setelah penghasilan sesungguhnya dari wajib pajak diketahui. Kelebihan
dari stelsel ini pajak yang dikenakan realistis, sesuai dengan yang seharusnya
dibayarkan oleh wajib pajak. Sedangkan kelemahan dari stelsel ini pajak baru
dapat dibayarkan pada akhir tahun pajak.
2.
STELSEL ANGGAPAN
Dalam
stelsel ini besarrnya pajak yang harus ditetapkan didasarkan pada suatu
anggapan yang diatur oleh undang-undang. Penghasilan dalam satu tahun dianggap
sama dengan penghasilan pada tahun sebelumnya, sehingga pada awal tahun pajak
sudah dapat ditetapkan besarnya pajak yang terutang untuk tahun pajak berjalan.
Kelebihan dari sistem ini adalah pajak dapat dibayar selama tahun berjalan,
tanpa harus menunggu akhir tahun. Sedangkan kekurangan dari sistem ini
terkadang besarnya pajak yang dibayar tidak sesuai dengan besarnya pajak yang
seharusnya dibayarkan.
3.
STELSEL CAMPURAN
Dalam
stelsel ini, besarnya pajak dihitung sesuai anggapan seperti pada stelsel
anggapan, besarnya penghasilan dalam tahun berjalan dianggap sama dengan tahun
sebelumnya, sehingga pajak dapat dibayarkan pada awal tahun pajak. Akan tetapi
pada akhir tahun besarnya pajak disesuaikan dengan kenyataan yang harus
dibayarkan. Apabila ternyata pajak yang dibayarkan kurang, maka wajib pajak
harus menambahnya, dan apabila yang dibayarkan berlebih maka wajib pajak berhak
untuk mengambil kelebihan tersebut.
PENGGOLONGAN JENIS PAJAK
1.
MENURUT SIFATNYA
Pajak langsung adalah pajak-pajak yang bebannya harus dipikul
sendiri oleh Wajib Pajak (WP) dan tidak dapat dilimpahkan kepada orang lain
serta dikenakan secara berulang-ulang pada waktu-waktu tertentu, misalnya PPh.
Pajak tidak langsung adalah pajak yang bebannya dapat
dilimpahkan kepada orang lain dan hanya dikenakan pada hal-hal tertentu atau
peristiwa-peristiwa tertentu saja, misalnya Pajak Pertambahab Nilai.
2.
MENURUT SASARAN/OBJEKNYA
Pajak subjektif adalah jenis pajak yang dikenakan
dengan pertama-tama memperhatikan keadaan pribadi WP (subjeknya). Setelah
diketahui keadaan subjeknya barulah diperhatikan keadaan objektifnya sesuai
gaya pikul, apakah dapat dikenakan pajak atau tidak, misalnya PPh.
Pajak objektif adalah jenis pajak yang dikenakan
dengan pertama-tama memperhatikan/melihat objeknya, baik berupa keadaan
perbuatan atau peristiwa yang menyebabkan timbulnya kewajiban membayar pajak.
Setelah diketahui objeknya, barulah dicari subjeknya yang mempunyai hubungan
hukum dengan objek yang telah diketahui, misalnya Pajak Pertambahan Nilai.
3.
MENURUT LEMBAGA PEMUNGUTANNYA
Pajak pusat adalah jenis pajak yang dipungut oleh
pemerintah pusat yang dalam pelaksanaanya dilakukan oleh Departemen Keuangan
cq. Direktorat Jendral Pajak.
Jenis pajak pusat yang dikelola oleh Departemen Keuangan cq.
Direktorat Jendral Pajak adalah :
1. PPh
2. Pajak Pertambahan Nilai dan
Pajak Penjualan atas Barang Mewah
3. Pajak Bumi dan Bangunan
4. Pajak/Bea Perolehan Hak
atas Tanah dan Bangunan
5. Bea Meterai
Pajak daerah adalah jenis pajak yang dipungut
oleh pemerintah daerah yang dalam pelaksanaannya sehari-hari dilakukan oleh
Dinas Pendapatan Daerah (Dipenda). Sesuai UU No. 18 Tahun 1997 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah, jenis pajak yang dikelola oleh Dinas Pendapatan
Daerah adalah:
1. Pajak Daerah Tk. I terdiri
atas:
a. Pajak Kendaraan
Bermotor
b. Bea Balik Nama Kendaraan
Bermotor
c. Pajak Bahan Bakar
Kendaraan Bermotor.
2. Pajak Daerah Tk. II terdiri
atas:
a. Pajak Hotel dan
Restoran
b. Pajak Hiburan
c. Pajak Reklame
d. Pajak Penerangan Jalan
e. Pajak Pengambilan dan
Pengolahan Bahan Galian Golongan C
SISTEM PEMUNGUTAN PAJAK
1.
Official assessment system adalah
suatu sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang kepada pemungut pajak
(fiskus) untuk menentukan besarnya pajak yang harus dibayar (pajak yang
terhutang) oleh seseorang.
2.
Semiself assessment system adalah
suatu sistem pemungutan pajak yang member wewenang kepada fiskus dan WP untuk
menentukan besarnya pajak seseorang yang terutang.
3.
Self assessment system adalah suatu
sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang penuh kepada WP untuk menghitung,
memperhitungkan,menyetorkan, dan melaporkan sendiri besarnya utang pajak.
Withholding
system adalah suatu sistem pemungutan pajak yang memberi
wewenang pada pihak ketiga untuk memotong/memungut besarnya pajak yang
terutang. Pihak ketiga yang telah ditentukan tersebut selanjutnya menyetor dan
melaporkannya kepada fiskus. Pada sistem ini, fiskus dan WP tidak aktif. Fiskus
hanya bertugas mengawasi saja pelaksanaan pemotongan/pemungutan yang dilakukan
oleh pihak ketiga
Komentar
Posting Komentar