pajak SAP 10



PAJAK SAP 10
1.      PENGERTIAN PAJAK DAERAH
Menurut Undang-Undang Nomor 34 tahun 2004 Perubahan Atas Undang-Undang No. 18 tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang dimaksud dengan Pajak Daerah adalah Iuran wajib yang dilakukan oleh orang pribadi atau badan kepada daerah tanpa imbalan langsung yang seimbang, yang dapat dipaksakan berdasarkan peraturan perundang-undangan untuk membiayai penyelenggaraan pemerinta daerah dan pembangunan daerah.

2.      Jenis dan objek Pajak Daerah

Pajak daerah di Indonesia dapat digolongkan berdasarkan tingkatan Pemerintah Daerah, yaitu pajak daerah tingkat Propinsi dan pajak daerah tingkat Kab/kota. Penggolongan pajak seperti tersebut di atas diatur dalam Undang-undang No. 18 Tahun 1997 sebagaimana yang telah diubah dalam Undang-undang No. 34 tahun 2000 tentang Perubahan Undang-undang Republik Indonesia tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Pasal 2 ayat 1 dan 2) serta Peraturan Pemerintah No. 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah dimana dalam peraturan pemerintah tersebut mengatur tentang obyek, subyek, dasar pengenaan pajak dan ketentuan tarif dari pajak daerah yang berlaku, baik sebelum maupun sesudah berlakunya Undang-undang No. 34 Tahun 2000.
1. Pajak Daerah Propinsi
  • Pajak Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air;
  • Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air;
  • Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor;
  • Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah tanah dan Air Permukaan.
 2. Pajak Daerah Kabupaten/Kota)
  • Pajak Hotel
Objekpajakberupa :
1.Fasilitaspenginapansepertigubukpariwisata (cottage), Hotel,wisma,losmendanrumahpenginapantermasukrumahkostdenganjumlahkamar 15 ataulebihmenyediakanfasilitassepertirumahpenginapan.
2.Pelayananpenunjangantara lain : Telepon, faksimilie, teleks, foto copy, layanancuci, setrika, taksidanpengangkutlainnyadisediakanataudikelolah hotel.
3.FasilitasOlahragadanhiburan

·         Restoran
ObjekPajakyaitusetiappelayanan yang disediakandenganpembayaran di restoran.
  • Pajak Reklame;
ObjekPajakialahpenyelenggarareklameseperti :
1. Reklame Kain
2. Reklame Melekat, Stiker
3. Reklame Berjalan termasuk pajak kendaraan
4. Reklame Udara
5. Reklame Suara
6. Reklame  Film/Slide
7. Reklame Peragaan

  • Pajak Hiburan;
ObjekPajakSemuaPenyelenggaraanHiburanberupa :
1.Penyelenggarapertunjukan film di bioskopdengantarifpajaksebesar 31%
2.Pertunjukankeseniantradisional, Pertunjukansirkus, Pemeranseni, Pameranbusanadengantarifpajak 10%.
3.PergelaranMusikdantarifditetapkansebesar 15%
4.Karaokeditetapkansebesar 20%
5.PermainanBilyarditetapkansebesar 20%
6.PertandinganOlahragaditetapkansabesar 10%
  • Pajak Parkir;
  • Pajak Penerangan Jalan;
  • Pajak Pengambilan dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C.

3.      Hubungan pajak daerah dengan pajak pusat belum dapat

Komentar

Postingan Populer