pajak SAP 10
PAJAK
SAP 10
1.
PENGERTIAN
PAJAK DAERAH
Menurut
Undang-Undang Nomor 34 tahun 2004 Perubahan Atas Undang-Undang No. 18 tahun
1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang dimaksud dengan Pajak
Daerah adalah Iuran wajib yang dilakukan oleh orang pribadi atau badan kepada
daerah tanpa imbalan langsung yang seimbang, yang dapat dipaksakan berdasarkan
peraturan perundang-undangan untuk membiayai penyelenggaraan pemerinta daerah
dan pembangunan daerah.
2. Jenis
dan objek Pajak Daerah
Pajak
daerah di Indonesia dapat digolongkan berdasarkan tingkatan Pemerintah Daerah,
yaitu pajak daerah tingkat Propinsi dan pajak daerah tingkat Kab/kota.
Penggolongan pajak seperti tersebut di atas diatur dalam Undang-undang No. 18
Tahun 1997 sebagaimana yang telah diubah dalam Undang-undang No. 34 tahun 2000
tentang Perubahan Undang-undang Republik Indonesia tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah (Pasal 2 ayat 1 dan 2) serta Peraturan Pemerintah No. 65 Tahun
2001 tentang Pajak Daerah dimana dalam peraturan pemerintah tersebut mengatur
tentang obyek, subyek, dasar pengenaan pajak dan ketentuan tarif dari pajak
daerah yang berlaku, baik sebelum maupun sesudah berlakunya Undang-undang No.
34 Tahun 2000.
1. Pajak Daerah Propinsi
1. Pajak Daerah Propinsi
- Pajak Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air;
- Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air;
- Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor;
- Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah tanah dan Air Permukaan.
2.
Pajak Daerah Kabupaten/Kota)
- Pajak Hotel
Objekpajakberupa
:
1.Fasilitaspenginapansepertigubukpariwisata
(cottage),
Hotel,wisma,losmendanrumahpenginapantermasukrumahkostdenganjumlahkamar 15
ataulebihmenyediakanfasilitassepertirumahpenginapan.
2.Pelayananpenunjangantara
lain : Telepon, faksimilie, teleks, foto copy, layanancuci, setrika,
taksidanpengangkutlainnyadisediakanataudikelolah hotel.
3.FasilitasOlahragadanhiburan
·
Restoran
ObjekPajakyaitusetiappelayanan
yang disediakandenganpembayaran di restoran.
- Pajak Reklame;
ObjekPajakialahpenyelenggarareklameseperti
:
1.
Reklame Kain
2.
Reklame Melekat, Stiker
3.
Reklame Berjalan termasuk pajak kendaraan
4.
Reklame Udara
5.
Reklame Suara
6.
Reklame Film/Slide
7.
Reklame Peragaan
- Pajak Hiburan;
ObjekPajakSemuaPenyelenggaraanHiburanberupa
:
1.Penyelenggarapertunjukan
film di bioskopdengantarifpajaksebesar 31%
2.Pertunjukankeseniantradisional,
Pertunjukansirkus, Pemeranseni, Pameranbusanadengantarifpajak 10%.
3.PergelaranMusikdantarifditetapkansebesar
15%
4.Karaokeditetapkansebesar
20%
5.PermainanBilyarditetapkansebesar
20%
6.PertandinganOlahragaditetapkansabesar
10%
- Pajak Parkir;
- Pajak Penerangan Jalan;
- Pajak Pengambilan dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C.
3. Hubungan
pajak daerah dengan pajak pusat belum dapat
Komentar
Posting Komentar